Persoalan Batas Negara Masih Belum Selesai

22-01-2020 / KOMISI II

 

Anggota Komisi II DPR RI Cornelis menyatakan bahwa sampai dengan saat ini, persoalan tentang batas negara masih juga belum terselesaikan dengan baik. Hal tersebut disampaikan Cornelis saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, BNPP, dan Rektor IPDN yang membahas kesiapan pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pengawasan dana Silpa didaerah bencana, serta penanganan perbatasan negara,

 

“Masalah batas negara sampai hari ini masih belum selesai. Karena koordinatornya kurang berwibawa. Saya mempersoalkannya sejak saya menjadi Gubernur, tetapi sampai hari ini tidak kunjung selesai,” tandas Cornelis di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

 

Terkait persoalan batas laut Indonesia di perairan Laut China Selatan, Cornelis menyampaikan bahwa aturannya sudah ada, tinggal bagaimana pemerintah Indonesia berani (bertindak tegas) atau tidak menghadapi penyusup dari negara lain.

 

Sehubungan dengan masalah pemindahan ibu kota negara (IKN), legislator Fraksi PDI Perjuangan itu sempat mempertanyakan kepada pemerintah, mengapa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menangani urusan pemindahan ibu kota negara.

 

“Seyogyanya Kementerian Dalam Negeri, karena hal ini menyangkut politik dalam negeri. Diatur dalam UUD NRI 1945, negara dibentuk karena ada wilayah, penduduk, pemerintahan dan ada pengakuan internasional. Masalah ibu kota, DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diperlakukan istimewa. Tetapi apabila tergubah, maka keistimewaannya harus dicabut dan diperlakukan sama seperti provinsi lain yang tidak istimewa,” tuturnya.

 

Menanggapi persoalan kebencanaan, ia mengatakan bahwa urusan bencana bukanlah menjadi urusan wajib Kepala Daerah. Politisi dapil Kalimantan Barat I itu mengimbau agar Dirjen Otonomi Daerah untuk membuat peraturan pemerintahnya.

 

“Kita ini setengah-setengah dalam memberikan otonomi daerah. Semua menyalahkan Bupati, Kepala Daerah, Gubernur, tetapi kewenangannya tidak diberikan. Oleh karenanya, kami berharap Kemendagri benar-benar menunjukkan peranannya secara berwibawa, berkemampuan, dan melakukan kontrol kepada kabupaten/kota dan provinsi. Saya yakin otonomi daerah yang demokratis berdasarkan hukum bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...